Welcome to PingooMoslem™ Blogsite | Post | Comment | Best View in Desktop on Google Chrome v7 or Above with minimum 1024 x 768 Pixel Resolution | Available at calldrkom.blogspot.co.id | والقلم وما يسطرون | ♥ PINGOOMOSLEM GIVING, SHARING, INVITATION TO THE TRUTH ♥ |

Clock update...
^_^

Kotak Pesan

Komentar Anda Sangat Berarti Bagi Kami


Design By :
PingooMoslem™
(Help)(Close)
PENGATURAN HURUF
Bagikan artikel ini :


Hukum Onani(Mastrubasi) Dan Cara Mencegahnya✍


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Fenomena perzinahan memang sangatlah marak di dunia saat ini. Dan imbasnya adalah perilaku seksual yang menyimpang. Hal itu sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hukumnya haram. Tapi, banyak remaja yang masih bingung tentang perkara onani atau masturbasi. Bagaimana sebenarnya kedudukan dua hal itu dalam Islam? Semua akan di kupas tuntas dalam postingan berikut ini.

Bagaimana Pandangan Islam tentang Onani ? =>


Bismillahirrahmanirrahiim. Dalam kamus bahasa Arab, kata “istimna” atau “Jildu” dan “Umairah” berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu “Al-’Adah As-Sirriyah” yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.

Onani adalah perbuatan yang disebabkan oleh pengaruh dari hal-hal yang bisa membangkitkan syawat seperti foto, video, pakaian ketat, ataupun sebagainya terhadap lawan jenis. Kita harus menghindari ini agar tidak merusak ibadah kita. Karena onani itu hukumnya dosa.

Mengenai Onani (Istimna) yaitu mengeluarkan air mani diluar senggama dengan usaha sendiri atau oleh perbuatan orang lain, hukumnya haram terkecuali bila dilakukan oleh suami pada istrinya, atau istri pada suaminya.

Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi’i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang artinya:”Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas”[Al-Mu'minun : 5-7].

Ayat ini menerangkan bahwa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.

Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang artinya:”Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu : Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.

Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang. Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.

Pendapat yang membolehkan

Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:”Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat”. Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.

Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kimpoi (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.

Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.

Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kimpoi, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:"Wahai segenap kaum muda! Barangsiapa di antara kalian sudah mempunyai kemampuan maka hendaklah dia menikah, karena menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia perpuasa, karena puasa merupakan perisai baginya."(HR Bukhari).



Pertanyaan Dan Jawaban =>


Pertanyaan:

Saya seorang pelajar muslim (selama ini saya terjerat oleh kebiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Lantas, apa hokum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

Jawaban:

Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.
Allah berfirman: “Dan orangorang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.” (Al-Mukminun: 5-6)
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat. Beliau bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa diantar kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Rasulullah memberi kita petunjuk untuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi Anda untuk bertobat kepada Allah dan tidak mengulanginya kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televise yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) munutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Diantara sara fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi Anda. Perbuatan dosa yang Anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah Anda kerjakan. Jika Anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu Anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –Anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang Anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang telah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.

Kadang-kadang naluri seksual anak muda bergejolak, lalu dia mengeluarkan sperma dengan tangannya untuk mengendorkan saraf dan menenangkan gejolaknya. Perbuatan ini dikenal dengan istilah “onani”.
Mayoritas ulama mengharamkannya. Imam Malik berdalil dengan firman Allah:

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
(QS al-Mu’minun: 5-7)


Sedang orang yang melakukan onani, sesungguhnya dia telah melampiaskan syahwatya dengan “cara di balik itu”
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah), dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.

Kita dapat mengambil pendapat Imam Ahmad ketika syahwat sedang bergejolak dan dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam perbuatan zina, seperti seorang pemuda yang sedang menuntut ilmu atau bekerja di negeri asing yang jauh dari tanah airnya, sedangkan hal-hal yang dapat merangsang syahwat banyak terdapat di depannya, dan dia khawatir akan berbuat zina. Maka tidaklah terlarang dia melakukan onani ini untuk memadamkan gejolah syahwatnya, dengan catatan tidak berlebih-lebihan dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Sikap yang lebih utama ialah mengikuti petunjuk Rasulullah saw terhadap pemuda Muslim yang belum mampu menikah agar banyak berpuasa. Karena puasa dapat mendidik kehendaknya mengajari kesabaran, menguatkan mental taqwa dan merasa diawasi oleh Allah. Beliau bersbda:

Wahai segenap kaum muda! Barangsiapa di antara kalian sudah mempunyai kemampuan maka hendaklah dia menikah, karena menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia perpuasa, karena puasa merupakan perisai baginya.
-HR. Bukhari Muslim-




Cara menghindari Onani/Mastrubasi =>


Ada banyak cara untuk menghindari onani/mastrubasi.
Berikut ada dua cara yang dapat dijadikan pedoman untuk menghindari perbuatan keji(onani) ini.

Cara Pertama :

1. Memanage diri anda sebaik mungkin, dan tentukan tujuan hidup anda.

2. Selalu ingat firman Allah, “Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-Alaq: 14). Coba pusatkan pikiran anda menyaksikan hal-hal yang bisa mengunci diri anda supaya tidak melakukan onani. Apakah anda sudah dapat mengendalikan diri anda sehingga tidak berpaling dari Allah? Allah berfirman, “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak tersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka” (QS. An-Nisa: 108)

3. Menjamin masuk surga. Coba anda ingat-ingat sabda Rasulullah, “Barangsiapa yang mengikuti nasehatku kemudian menjamin (anggota tubuh) yang terletak diantara dua kumis dan (anggota tubuh) yang terletak diantara pangkal kedua kaki (tidak terjerumus dalam dosa), niscaya baginya akan mendapat jaminan surga” (HR.Bukhari)

4. Lindungi diri anda agar tidak terjerumus dalam dosa dengan :
• Memperbanyak puasa
• Memperbanyak shalat
• Menundukkan pandangan
• Menghindari majelis orang fasik
• Menjauhi perkara yang membangkitkan nafsu
• Senantiasa berdzikir, berdoa, bertaubat
• Jangan putus asa mengharapkan rahmat Allah
• Mulai mengatur rencana menikah, dan ini diperlukan kesungguhan dengan belajar secepatnya agar anda mendapatkan manfaat, baik di dunia maupun di akhirat.

Cara Kedua :

•1. Jauhi gambar atau khayalan tentang kenikmatan seksual, dan segera alihkan dengan kebaikan, seperti ambil air wudlu, lalu istighfar 21 kali tahan nafas.

•2. Ingatlah ketika anda ingin melakukan onani, sesungguhnya ketika itu yang muncul adalah kebinatangan anda. Kalau anda sedang onani, lalu Allah mencabut nyawa anda bagaimana?

•3. Berpuasalah, karena puasa itu salah satu elemen yang bisa mengurangi syahwat anda, dan membuang keinginan onani anda.

•4. Ingatlah bahwa onani hanyalah upaya untuk menumpuk penyesalan demi penyesalan, dan membuat anda tidak pernah percaya diri.

•5. Lakukan olah raga yang rutin.

•6. Onani diperkenankan hanya dalam keadaan superdarurat.Yaitu manakala anda tidak onani, anda malah berzina ketika itu. Keadaan darurat, sesungguhnya tetap dosa, tetapi demi menghindari dosa lebih besar. Karena darurat tidak boleh untuk kebiasaan.

•7. Selalu berusaha untuk tidak sendiri, bila pikiran mulai mengajak kepada hal itu maka menghindarlah dari kesendirian(mengurung diri), keluar rumah, ke tetangga, Banyak aktifitas, seperti olahraga, bermusik, berkumpul dengan teman teman seprofesi atau lainnya, atau mencari kesibukan lain, demi teralihkannya perhatian dari godaan syaitan tsb.

Kedua cara diatas bisa dipakai untuk menghindari onani. Semoga berguna..



Milyaran Sel Tubuh Menuntut Kita Di Akhirat =>


Tuntutan Milyaran Sel Tubuh Di Akhirat

Istimna merupakan dosa besar yg sangat banyak akibatnya, akibatnya yg terkecil adalah sebagaimana kita ketahui bahwa dalam sekian gumpalan air mani itu adalah kumpulan milyaran sel sel hidup.

maka sang ayah (atau ibu dari sel sel itu) membunuh milyaran sel itu yg merupakan calon keturunannya, maka sel sel hidup itu harus mati dikorbankan demi nafsu birahi ayahnya/ibunya, dan mereka tentunya akan menuntut kelak di hari kiamat.

Hal ini menjadi halal bila dilakukan oleh istri pada suaminya atau sebaliknya karena mereka terikat dalam Keridhoan Nya (pernikahan), maka milyaran sel yg terbunuh itu justru akan menyaksikan bahwa ayah/ibunya berlaku itu dalam naungan kerindhoan Nya, sebagaimana hewan hewan yg disembelih dengan cara yg halal, untuk makanan, atau sel sel yg disantap merupakan makanan yg halal lainnya.

Tobat dari Istimna (Masturbasi) sama dengan tobat atas dosa maksiat lainnya, milyaran sel itu adalah makhluk Allah swt, mereka menuntut kita pun dengan kehendak Allah swt, demikian pula milyaran sel tubuh kita yang akan menuntut kita dihadapan Allah swt karena kita gunakan untuk maksiat, anda melihat ribuan karyawan demo menuntut majikannya karena ditipu atau dijerumuskan dalam kejahatan, mengapa mereka berani demo?, karena diberi izin oleh pemerintah untuk bebas berdemo.

Kitapun berfikir, saat kita bermaksiat dengan lidah ini maka berapa milyar sel yg kita jerumuskan dalam dosa?, mereka akan menuntut kelak karena mereka harus ikut terhukum didalam neraka, nah.. Tobat, melebur itu semua, membuat kita termuliakan oleh milyaran sel tubuh kita, demikian pula oleh makanan dan minuman kita, karena kita memuliakan Allah swt, maka alam semesta memuliakan kita.

Nasib Pelaku perbuatan onani/masturbasi di akhirat :

Nasib Pelaku perbuatan onani di akhrat yang saya baca di
buku agama tentang onani :

•Nanti orang yang suka melakukan perbuatan onani,
Allah tidak akan memandang pelakunya(di akhirat)
Naudzubillah..mau ngak di cuekin sama Sang Pencipta???



Astagfirullah...Ya Allah Ampunilah kami, Ya Allah ya Tuhan kami,lindungilah diri kami, berilah kami petunjuk, agar kami diberi kesabaran dan kekuatan, untuk menghindari perbuatan hina ini ,Sesungguhnya dahulu kami termasuk orang-orang yang lalai dan tidak tahu. Limpahkan Nikmat Dan Hidayah-Mu kepada kami, agar kami selalu berada di jalan Engkau yang lurus bukan jalan mereka yang sesat


Terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan masukan untuk postingan kali ini. Mungkin ada teman-teman yang mau memberikan saran yang
lain ? Silahkan berikan komentarnya ?

Link Terkait
Melihat Wanita Cantik Semakin Mencintai Allah
Kiamat, Akhirat, Syurga Dan Neraka


~::Semoga Bermanfaat dan dapat di ambil Hikmah-Nya...::~

Terima kasih telah membaca artikel ini berjudul :
" Hukum Onani(Mastrubasi) Dan Cara Mencegahnya "
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

☞Anda menyukai artikel ini?
Artikel Lainnya

Apa Kata Mereka

🤝
Donasi Pengembangan Situs Web
Klik gambar untuk masuk ke Paypal
a.n Rezky Achmadi Sholeh

Berdonasi atau berbagi untuk pengembangan situs web PingooMoslem™ — Setiap rupiah akan membantu kami dalam mengembangkan situs web ini menjadi lebih baik, menambahkan lebih banyak fitur, serta konten baru yang lebih baik dan lebih cepat waktu rilisnya. Maka dari itu, apabila Anda berpendapat konten yang kami buat memiliki manfaat, dukunglah kami dengan berdonasi. Dukungan Anda tidak hanya akan memastikan agar konten kami dapat terus diakses, namun juga sangat penting dalam menjaga semangat, independen, dan konsistensi kinerja kami. Dengan begitu, kami akan mampu menginvestasikan waktu lebih banyak untuk fokus dalam mengembangkan situs web kami, serta insya-Allah merilis lebih banyak konten dengan waktu yang lebih cepat.

Jazakumullahu khairan!
* Untuk info selengkapnya dan konfirmasi transfer, silahkan sapa dan tanya kami di halaman kontak kami.


Image

Demi memperbaiki dan mengembangkan Blog ini agar menjadi lebih baik, Apabila Anda menemukan link yang mati/sudah tidak berfungsi atau gambar yang sudah tidak muncul/expire, silahkan hubungi kami disini. Laporan Anda sangat berguna pada perkembangan Blog ini. Terima kasih atas perhatiannyathanks


Berlangganan Gratis

Jika Anda menyukai informasi di blog ini Anda dapat berlangganan artikel dan info di blog ini langsung dari Email, Facebook, dan Youtube Anda.
Isikan alamat email Anda di bawah ini :

SubscribeFacebook
PingooMoslem™ Blogsite | Post | Comment |

3 comments:

Anonymous said...

astaghfirullah...
aku mlai taubat skrang :thx

Terima Kasih Telah Berkomentar Di → Hukum Onani(Mastrubasi) Dan Cara Mencegahnya
Anonymous said...

subhanallah. blog ni bgus sekali

Terima Kasih Telah Berkomentar Di → Hukum Onani(Mastrubasi) Dan Cara Mencegahnya
Anonymous said...

astaghfirullah

Terima Kasih Telah Berkomentar Di → Hukum Onani(Mastrubasi) Dan Cara Mencegahnya

PingooMoslem Center

Merupakan suatu kehormatan bagi kami jika Anda menjadi orang yang paling pertama menuliskan komentar, baik berupa pujian, masukan, kritikan, maupun pertanyaan di kolom komentar yang terletak di bawah kotak ini.
Tak ada yang bisa saya berikan selain ucapan terima kasih karena telah memberikan apresiasi terhadap artikel ini.

Terima kasih, komentar Anda sangat berarti bagi kami PingooMoslem™

♥ Expresikan Komentar Anda Dengan Emoticon Ini ♥

Ex:=> Ketik :b

:a :b :c :d :e :f :g :h :i :j :k :l :m :n :o :p :q :r :s :t :u :v :w
(+) Lebih Banyak Emoticon...

Post a Comment

NextPrevious



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
Sudahkah membaca Al Qur'an hari ini?
Loading Quran...

Home


PingooMoslem™

Copyright© Rezky, All Rights Reserved.

x
x
x
x
PingooMoslem
About Us
Online